KPK Sejarah dan Peranannya


Indonesia memiliki satu lembaga yang bertugas sebagai pencegah dan pemberantasan korupsi. Lembaga itu bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hingga saat ini lembaga ini telah banyak membongkar kasus korupsi.

Pembentukan KPK tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Maraknya korupsi sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang.  Dikutip dari situs resmi KPK, lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor: 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lewat peraturan ini, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen. Artinya,  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. 


Babak Baru

Pembentukan KPK bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Namun  sebagai pendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada, menjadi lebih efektif. 

Pada masa reformasi tahun 1999, lahir UU nomor: 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  serta UU nomor: 31/ 1999. Selanjutnya pada 2001, lahirlah UU nomor: 20/2001 sebagai ganti dan pelengkap UU nomor: 31/ 1999.  

UU nomor: 20/2001 inilah embrio lahirnya KPK.  Sebagai tindak lanjut, pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU nomor: 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru.   

Pada 2019, dilakukan revisi UU Pemberantasan Korupsi menjadi UU nomor: 19/ 2019 tentang perubahan ke dua atas UU nomor: 30/2002.  


Tugas Pokok KPK  

KPK memiliki beberapa tugas pokok. Yakni: koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantas TPK. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Dalam menjalankan tugas, KPK berpedoman kepada 5 (lima) asas.  Yaitu: Kepastian Hukum, Keterbukaan,  Akuntabilitas, Kepentingan umum dan Proporsionalitas. 


1. Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara.  Asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.  


2. Keterbukaan  

Artinya, KPK  membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara.  Dengan  tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.  


3. Akuntabilitas 

Asas ini  menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.  


4. Kepentingan umum 

KPK mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.  


5. Proporsionalitas 

Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Tanggung jawab KPK kepada publik serta harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 


Tujuan KPK

KPK dibentuk dalam rangka meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  Segala tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.  

Dalam bertugas, KPK bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).   Di KPK terdapat lima pimpinan, satu seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua. Empat wakil ketua ini membawahi bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.  

KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. (sumber:kompas.com)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sukaton Purtomo Priyatmo, SH, MM, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Guru Harus Sejahtera

Tomat Hitam Kaya Manfaat

SMK Negeri H. Moenadi Ungaran Berkomitmen “Sekolah Mbangun Desa”