LKS Buka Potensi ke Dunia Kerja

Friday, April 3, 2026

             Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalin kolaborasi dengan perusahaan swasta terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Kerjasama tersebut melalui pemberian apresiasi dalam bentuk karier bekerja.

Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen Maria Veronica Irene mengatakan Permendikdasmen tersebut menjembatani akses bagi para murid bertalenta yang memilih untuk mengembangkan minat dan bakat mereka ke dunia profesional. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Menurutnya dengan fasilitas apresiasi karier bekerja, kami menjembatani akses-akses mana yang bisa dilalui. Sehingga bukan langsung mereka masuk di perusahaan mana, apakah jadi sebagai PNS dan lain-lain. Hal tersebut dikatakan Irene dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, baru-baru ini.
     Irene  mengatakan Permendikdasmen tersebut menguatkan kolaborasi dengan perusahaan swasta yang selama ini telah ikut terlibat dalam berbagai Lomba Kompetensi Siswa (LKS). Sehingga memiliki kesempatan lebih luas dalam menjaring murid-murid bertalenta di bidang profesional. Tidak sedikit perusahaan yang merekrut tenaga ahli lulusan SMA maupun SMK. Utamanya, mereka yang merupakan pemenang LKS. Jadi ada beberapa perusahaan swasta yang mendukung saat LKS, langsung merekrut anak-anak tersebut.  
 
Manajemen Talenta Murid 

Kemendikdasmen akan menguatkan pendataan (tracer) terkait berbagai perusahaan swasta yang telah terlibat dalam implementasi karier bekerja. Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor: 25 Tahun 2025 tentang “Manajemen Talenta Murid” guna mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Sementara itu Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa  manajemen talenta murid merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
          Sebagai bentuk penghargaan, regulasi itu juga mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, termasuk pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan. Selain itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid.
"Hal ini sangat berguna untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa," ujar Mu'ti. (m)
(dok: medcom.id)