Halal bi Halal dan Sejarahnya
Salah satu tradisi yang selalu hadir saat Idul Fitri yakni Halal bi Halal. Biasanya kegiatan ini dilakukan dengan bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara, dan kerabat. Pada acara tersebut tiap orang akan saling memaafkan dan bersalam-salaman.
Halal bi Halal adalah tradisi
asli Indonesia yang tak ditemukan di negara-negara lain. Tradisi Halal bi Halal
diyakini sudah ada sejak masa Mangkunegara I (Pangeran Sambernyawa). Saat itu,
untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran dan biaya, setelah shalat Idulfitri,
Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan
prajurit secara serentak di balai istana. Pada pertemuan ini diadakan sungkem atau saling memaafkan. Semua punggawa
dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.
Halalbihalal tidak dapat
diartikan secara harfiah dan satu persatu, antara halal, bi, dan halal. Istilah
'halal' berasal dari kata 'halla' dalam bahasa Arab, yang mengandung tiga
makna, yaitu halal al-habi (benang kusut terurai kembali); halla al-maa (air
keruh diendapkan); serta halla as-syai (halal sesuatu).
Dari ketiga makna tersebut
dapat ditarik kesimpulan makna halalbihalal adalah kekusutan,kekeruhan atau
kesalahan yang selama ini dilakukan, dapat dihalalkan kembali. Artinya, semua
kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala.
Kata Halal bi Halal sudah dibakukan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Dalam KBBI, berarti hal maaf-memaafkan, setelah menunaikan
ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan
di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Halalbihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi.
Asal Usul
Ada sejumlah versi asal usul
istilah Halal bi halal. Pertama berasal dari kata 'alal behalal' dan 'halal
behalal'. Kata ini masuk dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud 1938. Dalam kamus ini alal behalal berarti dengan
salam (datang, pergi) untuk (memohon maaf atas kesalahan kepada orang lebih tua
atau orang lainnya setelah puasa (Lebaran, Tahun Baru Jawa). Sementara halal
behalal diartikan sebagai dengan salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan
di waktu Lebaran).
Istilah ini bermula dari
pedagang martabak asal India, di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936.
Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia.
Pedagang martabak ini dibantu dengan pembantu primbuminya kemudian
mempromosikan dagangannya dengan kata-kata “martabak Malabar, halal bin halal,
halal bin halal”. Sejak saat itu, istilah halal bin halal mulai populer di
masyarakat Solo.
Masyarakat kemudian
menggunakan istilah ini untuk sebutan seperti pergi ke Sriwedari di hari
lebaran atau silaturahmi di hari lebaran. Kegiatan Halal bi Halal kemudian
berkembang menjadi acara silaturahmi saling bermaafan saat Lebaran.
Sementara versi ke dua asal usul Halal bi Halal berasal dari KH. Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. KH Wahab merupakan seorang ulama pendiri Nahdatul Ulama. KH Wahab memperkenalkan istilah Halal bi Halal pada Bung Karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar pemimpin politik yang pada saat itu terjadi konflik.
Atas saran KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri di tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik datang ke Istana Negara, untuk menghadiri silaturahim yang diberi tajuk “Halal bi Halal.” Para tokoh politik akhirnya duduk satu meja. Mereka mulai menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depan. Sejak saat itu, berbagai instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal. (d)
