Sejarah Lahirnya Hari Anti Korupsi Sedunia


Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003, untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.

PBB mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya

PBB menilai kejahatan korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi. Sistem pemerintahan pun menjadi tak stabil.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi.

Hari Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat. 


Membentuk UNCAC

Melihat korupsi yang menjadi fenomena sosial, politik, hingga ekonomi yang kompleks, PBB akhirnya membentuk Konvensi PBB Antikorupsi atau dikenal dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).UNCAC merupakan instrumen anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum. UNCAC memberikan kesempatan bagi siapapun untuk memberi tanggapan global terhadap korupsi. 

Indeks Persepsi Korupsi mengukur tingkat korupsi sektor publik yang dirasakan di seluruh dunia. Hasilnya cukup mencengangkan, lebih dari 68% negara di dunia memiliki masalah serius dengan korupsi. Berdasarkan catatan, tak ada satupun negara di dunia yang sepenuhnya bebas korupsi. Pasti ada tindakan penyelewengan yang terjadi. 


Kejahatan Luar Biasa

Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) tahun ini mengambil tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi.” Peringatan dilakukan sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. 

Puncak acara dihadiri oleh Presiden RI di Gedung Merah Putih KPK tanggal 16 Desember 2020. (dari berbagai sumber)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sukaton Purtomo Priyatmo, SH, MM, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Guru Harus Sejahtera

Tomat Hitam Kaya Manfaat

SMK Negeri H. Moenadi Ungaran Berkomitmen “Sekolah Mbangun Desa”