Kerjasama Lawan Korupsi


Dengan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) semakin terbuka kerjasama bagi Indonesia dengan negara lain untuk memerangi korupsi. Saat ini UNCAC dipandang sebagai platform kerjasama internasional yang sangat penting. Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, dalam suatu diskusi daring.  

Dilansir dari berita KPK,  Sujanarko menegaskan bahwa  karena Indonesia aktif melaksanakan UNCAC, beberapa kasus yang ditangani KPK banyak dibantu oleh negara lain. Salah satu contoh kasus besar adalah kasus e-KTP, juga kasus korupsi pembelian mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia.“UNCAC menjadi platform seluruh kerjasama multilateral. Seperti OECD, G20, APEC atau kesepakatan multilateral lainnya. Jika satu negara tidak concern ke UNCAC, maka akan menjadi masalah bagi mereka dalam kerjasama multilateral dan bilateral,” jelasnya.

Menurutnya, UNCAC telah merubah paradigma dunia dalam memandang kejahatan korupsi. Sebelum UNCAC berdiri, korupsi masih dianggap sebagai kejahatan domestik sehingga penanganannya terhadap kejahatan korupsipun menggunakan cara-cara di level domestik. Sementara setelah UNCAC, dianggap sebagai extraordinary crime, karena memiliki 2 karakteristik, yaitu sindikasi dan transnational organize crime.

Sebelumnya, imbuhnya,  ada kendala mendasar internasional yang sangat menghambat dalam pemberantasan korupsi di suatu negara. Yaitu terkait dengan dual criminality, yuridiksi kejadian pidana dan nationality. Setelah negara-negara meratifikasi UNCAC, kerjasama internasional bisa dilakukan dengan lebih luas.

Ia menambahkan bahwa berubahnya paradigma dunia mengenai korupsi,  juga merubah pandangan negara-negara dalam melakukan investasi. “Korupsi sekarang menjadi faktor pertimbangan ke tiga setiap negara dalam melakukan investasi setelah faktor stabilitas politik keamanan dan infrastruktur,” ujarnya.

Sejak awal, Indonesia sudah menjadi negara paling agresif dalam implementasi UNCAC. Hal ini terbukti dengan masuknya Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang direview pada 2010 dan juga negara yang kembali ikut direview pada 2016.(ind)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sukaton Purtomo Priyatmo, SH, MM, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Guru Harus Sejahtera

Tomat Hitam Kaya Manfaat

SMK Negeri H. Moenadi Ungaran Berkomitmen “Sekolah Mbangun Desa”