SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan
Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Perguruan Tinggi.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno,
mengatakan pengaturan ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam
pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
Menurutnya,
pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus
dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya.
Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya. Hal
tersebut disampaikan Pratikno usai
penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, medio
Maret lalu.
Ia
menambahkan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital harus
semakin terkontro. Baik dari sisi durasi penggunaan, maupun jenis konten yang
dapat diakses dalam proses pembelajaran.
Manfaatkan Teknologi
Sesuai Kesiapan
Sementara
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kebijakan
ini penting. Mengingat jumlah pengguna
internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.“Indonesia
memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus
memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi,
tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.
Ia
menambahkan bahwa pengaturan ini merupakan langkah pemerintah agar perkembangan
teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat bagi
dunia pendidikan.Menurutnya, setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan
penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita
dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa
dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang Pendidikan.
Pemerintah
berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam
memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak
Indonesia dapat mengenal dan memanfaatkan teknologi sejak dini, tanpa
mengabaikan perkembangan kognitif serta pembentukan karakter.
