Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Medsos
Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk
mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan
layanan jejaring. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi
dan Digital Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan
turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri
Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan Indonesia
menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang
digital sesuai usia. Menurutnya, anak-anak menghadapi ancaman yang semakin
nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang
paling utama adiksi digital. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi
bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” uajrnya.
Meutya mengakui,
peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi.
Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua bingung menghadapi keluhan anaknya. Namun ia meyakini bahwa ini adalah langkah
terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital.
Ia menegaskan
upaya ini adalah dalam rangka merebut
kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. Kita ingin teknologi
memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka .
Implementasi dan Pengguna
Mulai 28
Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap. Dimulai pada platform
seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan
Roblox. Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai
dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform
menjalankan kewajibannya.
Meski
demikian, pihaknya menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital
tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Melainkan menunda akses
terhadap platform digital berisiko tinggi, hingga usia yang lebih aman.
Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna, hampir 80% anak di Indonesia sudah terhubung
dengan internet. Ini adalah angka yang sangat besar dan perlu menjadi perhatian
serius kita bersama.
Berdasarkan
data yang dikutip dari Unicef, menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang
menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara
42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di
ruang digital. Pemerintah juga mencatat eksploitasi anak secara daring mencapai
sekitar 1,45 juta kasus. (t)
