Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Medsos

Thursday, April 2, 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya,  anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” uajrnya.

Meutya mengakui, peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua bingung menghadapi keluhan anaknya.  Namun ia meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital.

Ia menegaskan upaya ini adalah dalam rangka  merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka .

 

Implementasi dan Pengguna

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap. Dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi, hingga usia yang lebih aman.
Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna,  hampir 80% anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet. Ini adalah angka yang sangat besar dan perlu menjadi perhatian serius kita bersama.

Berdasarkan data yang dikutip dari Unicef, menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Pemerintah juga mencatat eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. (t)


(dok: MMC Kalteng)